Anang Sugiana Ajukan Justice Collaborator Kasus E-KTP
JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP Anang Sugiana Sudihardjo mengajukan upaya kerja sama atau justice collaborator (JC) ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution itu mengaku siap membantu lembaga antirasuah membongkar tuntas kasus yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
"Sekitar pertengahan Januari kemarin penyidik menerima surat permohonan tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) sebagai JC. Hal ini bisa dipandang sebagai langkah positif dengan catatan, pengajuan tidak dilakukan setengah hati," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (31/1/2018).
Febri mengatakan, jika tidak memenuhi seluruh persyaratan, permohonan justice collaborator tidak dapat dikabulkan. Dalam kasus e-KTP ini, Febri menyebutkan bahwa ancaman hukumannya hingga seumur hidup dan maksimal 20 tahun.
"Sehingga jika JC dikabulkan maka tuntutan lebih rendah bisa diberikan dan hakim pun akan mempertimbangkannya sebagai faktor meringankan. Jika terbukti bersalah, narapidana akan mendapatkan pemotongan masa tahanan atau remisi," kata dia.
Mantan aktivis antikorupsi ICW itu memastikan, pihaknya akan mencatat poin-poin penting yang bisa meringankan Anang selama pemeriksaan oleh penyidik hingga nanti proses pelimpahan berkas ke pengadilan maupun saat persidangan.
"Jadi jika pihak ASS serius mengajukan JC tentu dia harus membuka seluas-luasnya peran dirinya dan pihak lain. KPK akan mempertimbangkan lebih lanjut apakah JC akan diterima atau tidak. Konsistensi ASS akan dicatat," ungkap Febri.
Anang ditetapkan sebagai tersangka kasus e-KTP pada 27 September 2017 lalu. PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pelaksana proyek e-KTP, yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo, dan PT Sandipala Artha Putra.
Saat bersaksi dalam sidang kasus korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto, Anang Sugiana Sudiharjo mengakui adanya persekongkolan dalam tahapan pengadaan barang proyek e-KTP.
Anang menyebut adanya pengarahan produk-produk tertentu untuk proyek senilai Rp5,9 triliun tersebut. Menurut dia, ada tim yang mengatur spesifikasi itu bekerja sama dengan beberapa vendor atau penyedia barang.
Dalam putusan untuk terdakwa Irman dan Sugiharto disebutkan PT Quadra Solution menerima Rp79 miliar perihal proyek e-KTP. Selain Anang, permohonan justice collaborator juga diajukan tersangka Setya Novanto. Sebelumnya, orang dekat Novanto, Andi Agustinus alias Andi Narogong juga telah mengajukan permohoan yang sama.
Editor: Zen Teguh