Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penjelasan Kejagung soal Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim terkait Kasus Korupsi Laptop
Advertisement . Scroll to see content

Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar

Rabu, 16 Juli 2025 - 17:55:00 WIB
Anang Supriatna Resmi Jabat Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar
Jaksa Agung ST Burhanuddin melantik 34 pejabat Kajati hingga pejabat eselon II (dok. Kejagung)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anang Supriatna telah resmi menjabat Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), menggantikan Harli Siregar. Anang dilantik oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin, bersama 33 orang lainnya, Rabu 16/7/2025).

"Pergantian pejabat melalui mutasi, rotasi, dan promosi merupakan langkah strategis dalam penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja institusi. Ini merupakan bagian dari dinamika organisasi untuk mendukung terwujudnya visi dan misi Kejaksaan," ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Menurutnya, para pejabat yang dilantik itu merupakan insan terbaik Adhyaksa yang telah melalui proses kajian mendalam dan penilaian objektif.

Jaksa Agung berpesan kepada para pejabat yang baru dilantik segera beradaptasi dan memetakan dinamika penugasan baru guna meningkatkan kinerja jajaran. Lalu, menjaga profesionalitas dan proporsionalitas dalam pelaksanaan tugas serta menjunjung tinggi keadilan dan marwah institusi.

Kemudian melakukan pengawasan menyeluruh untuk memastikan perilaku aparatur sejalan dengan doktrin Tri Krama Adhyaksa dan menjaga integritas pribadi dan keluarga, menjadi teladan dalam kehidupan sehari-hari.

"Semakin tinggi jabatan, semakin besar tanggung jawabyang diemban. Saya berharap para pejabat yang baru dapat mengemban amanah dengan penuh komitmen dan dedikasi," kata Jaksa Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut