Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Konsesi Tol CMNP Digugat, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara: Syarat Perpanjangan Diduga Tak Terpenuhi
Advertisement . Scroll to see content

Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Hukuman Penjara

Kamis, 12 Juli 2018 - 22:32:00 WIB
 Anas Urbaningrum Minta Dibebaskan dari Hukuman Penjara
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum menjalani sidang lanjutan Peninjau Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018). Anas mengajukan PK usai divonis 14 tahun penjara di tingkat kasasi. (Foto: Antara/Hafid
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum berharap dibebaskan dari hukuman penjara saat menyampaikan kesimpulan terhadap permohonan Peninjauan Kembali (PK).

"Inti dari permohonan PK kami adalah kami ingin agar, pertama mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK, membatalkan putusan MA tanggal 8 Juni 2015, mengadili kembali untuk membebaskan pemohon dari segala dakwaan JPU," kata Anas dalam sidang permohonan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (12/7/2018).

Anas merupakan terpidana kasus korupsi berupa penerimaan hadiah dari sejumlah proyek-proyek pemerintah dan tindak pidana pencucian uang. Pada tingkat pertama, Anas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.

Sedangkan pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi tujuh tahun penjara namun KPK mengajukan kasasi terhadap putusan itu sehingga Anas Mahkamah Agung (MA) memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsidair 1 tahun 4 bulan kurungan. Selain itu, ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan dan masih ditambah hukuman pencabutan hak dipilih untuk menduduki jabatan publik.

"Kurang lebih demikian yang mulia yang bisa kami sampaikan tentang kesimpulan yang kami rangkum dari materi memori PK, kesaksian dari saksi kami hadirkan, keterangan para ahli yang kami hadirkan, ini kami ramu menjadi kesimpulan naskah ini. Sekali lagi kami berharap apa yang kami ikhtiarkan betul-betul sampai titik putusan yang tegak berdasarkan keadilan," kata Anas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut