Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki
Advertisement . Scroll to see content

Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI

Jumat, 05 Maret 2021 - 10:44:00 WIB
Ancam Tutup Perusahaan yang Terlibat Karhutla, Mahfud MD: Seperti Pemerintah Bubarkan FPI
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perusahaan yang terbukti terlibat karhutla akan langsung diberi sanksi administrasi berupa penutupan. (Foto: Twitter)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mengefektifkan penegakan hukum bagi pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Mahfud menyebut tindakan tegas berlaku baik bagi individu maupun korporasi yang terlibat karhutla.

Menurutnya sanksi administrasi berupa pencabutan izin hingga penutupan usaha menunggu jika ada perusahaan yang terbukti melakukan karhutla. 

“Jadi hukum itu bisa administrasi. Kalau perusahaan administrasi itu, cabut izin usahanya, tutup. Kalau susah diberi tahu tutup, tutup,” uckap Mahfud dalam Rapat Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana (Rakornas PB) Tahun 2021 secara virtual, Jumat (5/3/2021).

Mahfud menegaskan dalam hukum administrasi sanksi dijatuhkan terlebih dahulu. 

“Ada yang tanya Pak kok tidak ke pengadilan dulu? Di dalam hukum administrasi itu sanksi dijatuhkan lebih dulu, di mana-mana,” katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut