Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kata Jokowi soal Polemik Whoosh: Transportasi Massal Bukan Cari Laba!
Advertisement . Scroll to see content

Ancaman Covid saat Nataru, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Seimbangkan Gas dan Rem 

Senin, 22 November 2021 - 19:10:00 WIB
Ancaman Covid saat Nataru, Jokowi Ingatkan Kepala Daerah Seimbangkan Gas dan Rem 
Presiden Joko Widodo atau Jokowi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id — Pemerintah tengah berupaya mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Karenanya, diperlukan keseimbangan antara gas dan rem agar laju penularan virus dapat dikendalikan.

Presiden Joko Widodo meminta jajarannya menyampaikan kepada kepala daerah untuk bisa memerhatikan ini. Sebab jika tidak, maka ekonomi bakal terpukul kembali seiring dengan lonjakan kasus Covid.

"Agar juga disampaikan kepada gubernur bupati wali kota untuk menyeimbangkan betul-betul gas dan rem sehingga kita bisa mempeertahankan momentum untuk tumbuh positif," ucapnya dalam ratas evaluasi PPKM di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (22/11/2021).

Pada kuartal II, Indonesia berhasil tumbuh positif 7,07 persen. Lalu di kuartal III tumbuh 3,51 persen. Jokkwi mengharapkan di kuartal IV ini pertumbuhan ekonominya menjadi lebih baik.

"Kita harapkan di kuartal IV ini lebih baik dari kuartal yang ketiga," imbuh dia.

Jokowi juga mengingatkan jajarannya di kementerian/lembaga untuk satu frekuensi menghadapi ancaman lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

"Saya minta seluruh kementerian/lembaga frekuensinya sama dalam menghadapi bulan Desember 2021 ini. Sekali lagi, memiliki frekuensi yang sama, jangan terjebak pada ego sektoral, utamakan kerja sama, utamakan koordinasi sehingga keliatan kita miliki frekuensi sama," jelasnya.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah mewaspadai lonjakan kasus Covid-19 pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Untuk mengantisipasi gelombang itu, maka pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 atau pengetatan. Kebijakan itu berlaku sama rata di seluruh wilayah Indonesia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut