Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Keluar Batu Bara Diproyeksi Sumbang Rp24-25 Triliun per Tahun Mulai 2026
Advertisement . Scroll to see content

Andhi Pramono Diduga Kerap Terima Fee saat Bertugas di Bea Cukai Batam

Jumat, 14 Juli 2023 - 11:15:00 WIB
Andhi Pramono Diduga Kerap Terima Fee saat Bertugas di Bea Cukai Batam
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga tersangka Andhi Pramono kerap menerima fee dari pihak swasta saat bertugas di Bea Cukai Batam. Andhi diduga menerima fee setelah memberikan rekomendasi yang menyimpang terkait kepabeanan.

Dugaan penerimaan fee Andhi Pramono di Bea Cukai Batam tersebut didalami lewat 10 orang saksi.

Sepuluh saksi tersebut yakni Direktur PT Megah Menorah Indonesia, Willy; dua orang Notaris, Anly Cenggana dan Tiurlan Sihaloho; serta tujuh pihak swasta yakni Tamrin, Ciwi Hartono, Edison Alva, Aprianto, Masrayani, Niaty Inya Ida Putri dan Susanti.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aktivitas tersangka AP saat bertugas di Bea Cukai Batam dan diduga aktif memberikan rekomendasi yang menyimpang dari aturan kepabeanan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (14/7/2023).

"Atas rekomendasi (Andhi) tersebut, selanjutnya tersangka AP menerima fee uang dan membeli beberapa aset bernilai ekonomis," sambungnya.

KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang dikumpulkan selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono juga diduga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut