Andre Rosiade Gerebek PSK, Polisi: Semua Orang Boleh Menangkap tapi...
JAKARTA, iNews.id - Polisi tak mempersoalkan pengerebekan yang dilakukan anggota DPR Komisi VI dari Fraksi Partai Gerindra Andre Rosiade. Penggerebekan itu dilakukan Andre terhadap Pekerja Seks Komersial (PSK) di hotel berbintang di kawasan Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Karo Penmas Div Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono menyebut setiap orang dapat melakukan penggerebekan bila menemukan unsur pidana. Bahkan, diperbolehkan menangkap terduga pelaku tindak pidana.
"Jadi gini, bahwa semua orang, semua masyarakat, seandainya menemukan sesuatu tindak pidana, misal copet atau pencuri, boleh menangkap, boleh. Namun, langsung diserahkan ke pihak kepolisian atau pihak berwajib," katanya di Jakarta, Jumat (7/2)2020).
Argo mengingatkan, setelah pelaku tindak pidana itu ditangkap wajib hukumnya diserahkan ke polisi ataupun pihak berwajib lainnya. Penyerahan itu telah diatur dalam undang-undangan yang ada di Indonesia ini.
"Itu diatur ya, seandainya ada suatu tindak pidana. Jadi seandainya langsung ditangkap, diserahkan ke kepolisian," katanya.