Andreas PDIP ke Gibran usai MA Putuskan Suket Ijazah SMA Tak Sah: Lebih Baik Mundur
JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Andreas Hugo Pareira mendesak Gibran Rakabuming Raka segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil presiden (wapres). Desakan itu disampaikan menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.
“Dari sejak putusan MK saya sudah menyatakan lebih baik GRR (Gibran Rakabuming Raka) mundur, sehingga dengan demikian persoalan ditutup dan bangsa urus hal lain untuk kepentingan rakyat,” kata Andreas saat dihubungi iNews.id, Jumat (30/10/2026).
Wakil Ketua Komisi XIII DPR telah menduga persoalan ijazah Gibran akan mengungkap yang bersangkutan tidak memiliki ijazah atau dokumen yang disetarakan dengan ijazah SMA sejak awal proses pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena penggunaan suket untuk pendaftaran saja sudah menjelaskan bahwa yang bersangkutan sebenarnya memang tidak punya ijazah yang bisa disetarakan dengan SMA,” ujarnya.
Andreas menilai putusan MA semakin mempertegas pandangannya mengenai riwayat pendidikan Gibran.
“Sehingga dengan keputusan MA ini semakin mempertegas bahwa yang bersangkutan memang tidak mempunyai tanda kelulusan yang bisa disetarakan dengan ijasah SMA di Indonesia,” tuturnya melanjutkan.
Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi gugatan pembatalan surat keterangan penyetaraan ijazah SMA Gibran yang diajukan HM Subhan. Putusan tersebut tertuang dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026.
"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).
Subhan menggugat Dirjen Pendidikan Umum dan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku pihak penerbit dokumen. Dia mengajukan tiga petitum, yakni meminta pengadilan menyatakan surat keterangan penyetaraan tidak sah, memerintahkan pencabutan dokumen dari pihak yang menguasai atau memegangnya, serta mengabulkan seluruh permohonan penggugat.
Editor: Rizky Agustian