Andrie Yunus Tak Hadiri Sidang, Hakim Tegur Oditur Militer
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer Jakarta kembali menggelar sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus pada Rabu (13/5/2026). Dalam kesempatan ini, hakim kembali bertanya kepada oditur militer apakah Andrie Yunus sudah bisa dihadirkan.
"Apakah sudah bisa menghadirkan Saudara AY untuk menjadi saksi dalam persidangan ini?" tanya Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan.
Oditur militer menjawab, pihaknya telah mengirimkan surat permohonan agar Andrie Yunus bisa hadir dalam persidangan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, LPSK memberi tahu Andrie Yunus masih belum bisa hadir memberikan kesaksiannya.
"Kami sudah membuat surat ke RSCM terkait keinginan kami berkunjung atau membesuk, dan itu juga belum dijawab. Sehingga, kami kemarin tanggal 12, kami para Oditur berangkat ke RSCM mengunjungi saudara Andri Yunus, tetapi sampai di tempat, kami masih belum bisa mengunjunginya walaupun kami sudah koordinasi dengan LPSK," kata oditur.
Eks Kabais Ungkap Ada Dugaan Double Agent di Kasus Penyerangan Andrie Yunus
Oditur juga telah berkoordinasi dengan tim kuasa hukum Andrie Yunus. Kuasa hukum menjawab, Andrie baru saja dioperasi sehingga belum bisa dikunjungi.
"Di situ juga ada tim kuasa hukum dari Saudara Andrie Yunus juga menemui kami, sehingga kami oditur memahami dengan situasi dan kondisi yang sedang dialami saudara Andrie Yunus," katanya.
"Sehingga kami mohon diri, kami pamit, kami pulang dan melaporkan hasilnya kepada Yang Mulia," papar Oditur lagi.
Hakim lantas menegur oditur yang kembali tidak bisa menghadirkan Andrie Yunus ke persidangan. Hakim mengaku ingin menggali apa yang dirasakan Andrie Yunus dan dampaknya akibat penyiraman tersebut.
"Kita juga mau menggali, apakah Saudara AY itu ada teror atau ada hal yang mencurigakan sebelum kejadian itu? Apakah ada yang pernah mengancam? Apakah ada yang mengawasi dia? Apakah sebelum kejadian itu ada yang membuntuti dia? Nah, itu kan tidak bisa kita jawab karena tidak di depan persidangan," kata hakim.
Meski begitu, sidang tetap berlanjut dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Ada empat terdakwa dalam kasus itu, yakni Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Editor: Reza Fajri