Eks Kabais Ungkap Ada Dugaan Double Agent di Kasus Penyerangan Andrie Yunus
JAKARTA, iNews.id - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI, Laksda (Purn) Soleman Ponto menyinggung adanya potensi double agent atau agen ganda terkait penyerangan terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Hal itu disampaikan Ponto dalam sidang kasus penyerangan terhadap Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ponto dihadirkan sebagai ahli hukum militer oleh penasihat hukum terdakwa. Menurut Ponto, bisa saja ada pihak lain yang dendam terhadap Andrie Yunus selain empat terdakwa kasus penyerangan ini.
Awalnya, hakim menanyakan apakah ada kemungkinan orang non-BAIS yang bisa menggunakan personel BAIS untuk melancarkan aksi penyerangan.
"Ini kan terdakwanya ada di unsur pelayanan. Yang ingin saya tanyakan apakah bisa, apakah bisa orang luar dalam hal ini non-BAIS TNI menggunakan personel BAIS TNI, dalam hal ini Denma (Detasemen Markas)?" kata hakim anggota Letkol Kum Irwan Tasri di ruang sidang.
Penyerang Andrie Yunus Ngaku Siram Pakai Cairan Pembersih Karat Campur Air Aki
Menurut Ponto, anggota Denma BAIS bisa saja dimanfaatkan pihak lain untuk kepentingan tertentu.