Angelina Sondakh Resmi Bebas Hari Ini, Begini Perjalanan Kasusnya
JAKARTA, iNews.id - Politikus sekaligus mantan artis Angelina Sondakh resmi bebas hari ini, Kamis (3/3/2022) setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Angelina dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Pada hari ini, pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh itu akan dikeluarkan dari Lapas Perempuan Jakarta untuk mulai menjalankan program cuti menjelang bebas (CMB) dengan bimbingan lanjutan Balai Pemasyarakatan Jakarta Selatan selama tiga bulan.
Angelina Patricia Pinkan Sondakh merupakan warga binaan Kasus Korupsi Lapas Perempuan Jakarta yang mulai menjalankan pidana terhitung mulai tanggal 27 April 20012 dengan putusan pidana 10 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1616 K/Pid.Sus/2013.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Angelina yang saat itu menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat sekaligus anggota Badan Anggaran DPR ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Wisma Atlet oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 3 Februari 2012.
Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Wisma Atlet yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.
Pada Kamis 10 Januari 2013, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman penjara empat tahun enam bulan terhadap terdakwa kasus dugaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas, Angelina Sondakh. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp250 juta subsider enam bulan.