Anggota Dewan Rapat Secara Virtual Dikritik, Sekjen DPR: Justru Optimalkan Kinerja
JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar menegaskan kehadiran anggota dewan secara virtual dalam rapat kerja maupun rapat paripurna sudah sesuai mekanisme yang ada. Sistem kerja seperti ini juga sejalan dengan era new normal pasca pandemi Covid-19.
"Dalam tatib (tata tertib) DPR, rapat anggota dewan bisa dilakukan dengan fisik maupun virtual," ucap Sekjen DPR Indra Iskandar, Jumat (7/7/2023).
Tata tertib yang dimaksud itu tertuang dalam Pasal 254 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Dalam Pasal 254 ayat (4) Peraturan DPR itu disebutkan bahwa semua jenis rapat DPR dihadiri oleh anggota, kecuali dalam keadaan tertentu, yakni keadaan bahaya, kegentingan yang memaksa, keadaan luar biasa, keadaan konflik, bencana alam, dan keadaan tertentu lain yang memastikan adanya urgensi nasional rapat dapat dilaksanakan secara virtual dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi.
Sementara dalam Ayat (5) pasal yang sama dijelaskan rapat DPR yang dilaksanakan secara virtual sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kehadiran anggota dapat ditetapkan sebanyak 1 anggota untuk setiap fraksi, kecuali ditentukan lain oleh pimpinan DPR. Kemudian pada Ayat (6) disampaikan bahwa dalam hal kehadiran anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat terpenuhi, semua jenis rapat DPR tetap sah meskipun dihadiri oleh pimpinan dan anggota secara virtual.
Berdasarkan aturan tersebut, menurut Indra, pengambilan keputusan dalam rapat DPR dengan kondisi seperti itu tetap dinyatakan sah.
“Jadi memang tatib DPR memperbolehkan kehadiran anggota dewan secara virtual dalam rapat. Bukan hanya saat rapat paripurna saja, tapi juga rapat-rapat kerja lain,” tuturnya.
Indra mengatakan, sistem kehadiran virtual memungkinkan anggota DPR yang tidak ada di Jakarta untuk tetap bisa berkontribusi dalam rapat paripurna atau rapat-rapat di komisi. Dengan begitu, kerja DPR dalam fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan pun bisa semakin optimal.
“Anggota DPR yang hadir virtual tetap bisa memberikan masukan saat rapat, sambil sekaligus menjalankan tugas kerja lainnya. Apalagi jika terkait dengan kunjungan mereka, tentunya akan semakin relevan lagi karena aspirasi rakyat yang baru diserap bisa disampaikan langsung dalam rapat-rapat kerja, termasuk dengan mitra di pemerintahan,” tutur Indra.
“Bahkan sering kita temukan anggota dewan yang sebenarnya sedang sakit tapi ingin tetap bisa berkontribusi dalam rapat, dan akhirnya mereka memanfaatkan sistem kehadiran virtual ini,” ucapnya.