Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Periksa Tb Hasanuddin
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Fayakhun Disebut Dapat Jatah USD927.756

Rabu, 24 Januari 2018 - 20:42:00 WIB
Anggota DPR Fayakhun Disebut Dapat Jatah USD927.756
‎Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta. (Foto: SINDOphoto/ Dok)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - ‎Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi disebut mendapatkan jatah dan realisasi USD927.756 (setara lebih Rp12,199 miliar) terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016.

Fayakhun yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu disebutkan perannya untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR. Fakta itu terungkap dalam persidangan ‎terdakwa penerima suap SGD‎104.500‎ Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif, terpidana pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) ‎Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan)‎, dan pegawai PT Rohde & Schwarz Indonesia Sigit Susanto.

JPU menunjukkan foto screenshot transkip percakapan pesan singkat WhatsApp (WA) Erwin dengan Fayakhun. Percakapan terjadi kurun 29-30 April 2016 dan 2-5 Mei 2016. Dalam percakapan tersebut, ada beberapa hal yang diperbincangkan.

Di antaranya, pertama, Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2016 yang bergulir di DPR. Dua proyek tersebut yakni satelit monitoring Rp500 miliar dan drone Rp720 miliar. Semula total dua proyek tersebut ditawarkan Fayakhun sebesar Rp850 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut