Anggota DPR Fayakhun Disebut Dapat Jatah USD927.756
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi disebut mendapatkan jatah dan realisasi USD927.756 (setara lebih Rp12,199 miliar) terkait proyek satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) dari APBN Perubahan 2016.
Fayakhun yang juga Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu disebutkan perannya untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan anggaran di DPR. Fakta itu terungkap dalam persidangan terdakwa penerima suap SGD104.500 Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018).
Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Managing Director PT Rohde & Schwarz Indonesia Erwin S Arif, terpidana pemilik dan pengendali PT Meria Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah alias Emi (divonis 2 tahun 8 bulan), dan pegawai PT Rohde & Schwarz Indonesia Sigit Susanto.
JPU menunjukkan foto screenshot transkip percakapan pesan singkat WhatsApp (WA) Erwin dengan Fayakhun. Percakapan terjadi kurun 29-30 April 2016 dan 2-5 Mei 2016. Dalam percakapan tersebut, ada beberapa hal yang diperbincangkan.
Di antaranya, pertama, Fayakhun mengawal pembahasan dan pengesahan anggaran dua proyek Bakamla dengan total anggaran Rp1,22 triliun dalam rancangan APBN Perubahan 2016 yang bergulir di DPR. Dua proyek tersebut yakni satelit monitoring Rp500 miliar dan drone Rp720 miliar. Semula total dua proyek tersebut ditawarkan Fayakhun sebesar Rp850 miliar.
Kedua, jatah fee untuk Fayakhun dari dua proyek tersebut sebesar 1 persen. Ketiga, Fayakhun terus menerus menagih realisasi uang sebagai jatahnya. Keempat, uang diperuntukkan ke Fayakhun dan sejumlah rekannya. Kelima, proses penerimaan diharapkan Fayakhun dengan cara tunai dan transfer.
Keenam, Erwin menawarkan transfer ke rekening milik Forestry Green Investment Ltd pada JP Morgan International Bank Limited Brussels Belgia dan JP Morgan Chase Bank, N.A, New York, Amerika Serikat.
"Saya tolong diberi salinan perintah transfernya ya bro untuk beritahu account manager saya... Bro kalau dikirim Senin maka masuk di tempat saya Kamis atau Jumat depan," ujar Fayakhun lewat pesan singkat WA ke Erwin pada 4 Mei 2016.
Pada 5 Mei, Fayakhun kembali mengirimkan pesan singkat via WA ke Erwin. Singkatnya, Fayakhun tetap meminta diberi bukti transfer agar sehari berselang bisa cair. Pesan singkat dari Fayakhun ini diteruskan Erwin ke Adami. Atas pesan singkat yang diteruskan itu Adami dengan cepat membalasnya ke Erwin.
"Iya pak ini bukti transfer request nya. 1,220T/13,150 = 92,775,665 USD. 1% x 92,775,665 = 927,756 usd. Kl besok ditransfer 300,000 usd. Berarti kekurangannya 627,756 usd," jawab Adami ke Erwin dalam pesan WA. Adami adalah Muhammad Adami Okta, keponakan Emi yang juga pegawai Bagian Operasional PT Meria Esa.
Jika angka USD927.756 dikalikan dengan kurs 1 USD saat itu dengan Rp13.150, maka nilai tersebut kurang lebih Rp12,199 miliar.
Editor: Azhar Azis