Anggota DPR Minta STNK dan SIM Berlaku Seumur Hidup seperti KTP
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding meminta agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bisa berlaku seumur hidup. Hal ini disampaikannya dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan.
"Saya pernah usulkan agar perpanjangan SIM, STNK, dan TNKB itu cukup sekali saja seumur hidup, seperti KTP," kata Sudding di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Menurut Suding, perpanjangan pada periode tertentu tersebut memberatkan masyarakat. Dia menilai, hal itu justru menguntungkan vendor, pengusaha, tapi tidak bisa mengejar target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Ini kan hanya untuk kepentingan vendor ini. Ini selembar SIM ukurannya tidak seberapa, STNK juga tidak seberapa, tapi biayanya sangat luar biasa, kan begitu dan itu dibebankan ke masyarakat," ujarnya.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan, apabila ada pelanggar maka cukup membolongi SIM atau STNK. Pada jangka waktu tertentu, maka pelanggar baru dapat membuat SIM dan STNK tersebut.
"Kalau terjadi pelanggaran cukup dibolongi saja, tiga kali dibolongin sudah tidak perlu lagi sekian tahun lalu bisa mendapatkan lagi SIM. Jangan ada perpanjangan supaya meringankan masyarakat dalam kondisi yang sangat susah ini," tuturnya.
Editor: Faieq Hidayat