Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Nora Alexandra Besarkan Payudara Terungkap, Bukan demi Jerinx!
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR RI Kecam Tindakan Asusila terhadap Santri di Tebet

Sabtu, 05 Juli 2025 - 14:57:00 WIB
Anggota DPR RI Kecam Tindakan Asusila terhadap Santri di Tebet
Anggota DPR RI Kecam Tindakan Asusila terhadap Santri di Tebet. Ilustrasi pelecehan. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Selly Andriany Gantina, anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi urusan keagamaan dan perlindungan anak, mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang guru ngaji berinisial AF terhadap sepuluh santri perempuan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

Sebagai bentuk keprihatinan atas kasus tersebut, Selly mendorong kementerian dan lembaga terkait agar segera memperketat proses seleksi dalam rekrutmen tenaga pendidik, khususnya di lingkungan pendidikan agama.

Anggota DPR RI Kecam Tindakan Asusila terhadap Santri di Tebet

“Sebagai Anggota DPR RI Komisi VIII yang membidangi isu perlindungan anak dan keagamaan mengecam keras terjadinya dugaan pencabulan terhadap 10 anak perempuan oleh seorang oknum guru ngaji di wilayah Tebet, Jakarta Selatan,” kata Selly saat dihubungi, Sabtu (5/7/2025).

Ia menekankan bahwa kasus ini bukan hanya masalah hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan.

“Kasus ini harus menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan agama di Indonesia. Terlebih dalam banyak komunitas, guru ngaji memiliki posisi yang dihormati dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.

Selly juga menekankan pentingnya pengawasan dan seleksi moral dalam proses rekrutmen guru, untuk mencegah kejadian serupa.

“Karena itu kepercayaan ini tidak boleh disalahgunakan, dan lembaga-lembaga keagamaan harus mulai menerapkan sistem pengawasan dan rekrutmen yang ketat terhadap para pengajarnya, termasuk verifikasi rekam jejak dan integritas moral,” imbuhnya.

Ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah memberi landasan hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Pelaku dapat dijerat dengan pasal-pasal yang memuat pemberatan hukuman, karena dilakukan terhadap anak dan dalam relasi kuasa yang timpang (guru terhadap murid). Negara wajib hadir untuk melindungi korban, termasuk memberikan pemulihan psikologis secara berkelanjutan dan memastikan proses hukumnya tidak berbelit,” jelasnya.

Lebih jauh, Selly mendorong Kementerian Agama (Kemenag) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) untuk segera menyusun sistem perlindungan dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan agama. Ia juga menekankan pentingnya peran keluarga dalam menjaga keamanan anak-anak.

“Peristiwa ini menjadi pengingat penting bahwa perlindungan anak tidak boleh mengenal batas sektoral. Baik di lembaga pendidikan umum maupun agama, negara dan masyarakat harus bersama-sama memastikan bahwa ruang belajar anak adalah ruang yang aman, bersih dari kekerasan dan eksploitasi dalam bentuk apapun,” tuturnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut