Cabuli 10 Santri, Guru Ngaji di Tebet Jaksel Terancam Hukuman Berat!
JAKARTA, iNews.id - Oknum guru ngaji berinisial AF ditangkap karena diduga mencabuli 10 santri di Tebet, Jakarta Selatan. Dia terancam hukuman berat hingga maksimal 15 tahun, sesuai Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.
"Pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," kata Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ardian Satrio Utomo, dikutip Senin (30/6/2025).
Ardian mengungkapkan, pelaku bermodus memberikan pelajaran tambahan tentang hadas laki-laki dan perempuan serta menggambar kemaluan dan menunjukkan langsung di hadapan anak di bawah umur.
Pelaku juga mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp10.000 sampai dengan Rp25.000, serta melakukan intimidasi.
Sejumlah barang bukti diamankan di antaranya hasil visum, sarung, handphone dan papan tulis.