Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Soal Kerusakan Hutan, Anggota DPR Nilai Menhut Raja Juli Kebagian Cuci Piring
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPR Sentil Raja Juli: kalau Tak Mampu Urus Hutan Lebih Baik Mundur

Jumat, 05 Desember 2025 - 09:05:00 WIB
Anggota DPR Sentil Raja Juli: kalau Tak Mampu Urus Hutan Lebih Baik Mundur
Komisi IV DPR raker bersama Menhut Raja Juli Antoni di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/12/2025). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi IV DPR Usman Husin menyarankan Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya. Dia menilai Raja Juli gagal menjalankan tugas, tidak konsisten dalam kebijakan, dan menerbitkan sejumlah izin yang dinilai bermasalah serta bertentangan dengan rekomendasi daerah.

“Kalau Pak Menteri tidak mampu mengurus kehutanan dengan benar, lebih baik mundur. Ini bukan soal pribadi, tapi soal masa depan hutan kita. Pak Menteri terlihat tidak memahami persoalan kehutanan secara utuh,” ujar Usman dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV DPR dengan Menteri Kehutanan, Kamis (4/12/2025).

Usman menegaskan penyelesaian persoalan kehutanan tidak dapat dilakukan melalui retorika atau dengan menyalahkan pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, kerusakan hutan yang terjadi saat ini merupakan tanggung jawab penuh pejabat yang sedang menjabat.

“Berapa tahun dibutuhkan untuk menanam ulang hutan yang sudah habis? Pohon dengan diameter dua meter tidak bisa tumbuh kembali dalam waktu singkat. Itu tanggung jawab menteri saat ini, jangan lempar ke pemerintah terdahulu,” kata Usman.

Dalam rapat tersebut, Usman juga menyoroti pernyataan Raja Juli yang mengutip ayat dan hadis, namun menurutnya tidak selaras dengan kebijakan yang diambil.

Dia mencontohkan inkonsistensi yang terjadi pada penerbitan izin di wilayah Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara (Sumut). Usman menyebut, Bupati Tapsel telah merekomendasikan penutupan dan pengawasan izin tertentu, namun kementerian tetap menerbitkan izin baru pada 30 November 2025.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut