Anggota DPR Soroti Dampak Karhutla, Minta Pemerintah Pertimbangkan Status Bencana Nasional
JAKARTA, iNews.id – Anggota DPR Rizki Faisal mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan penetapan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Dorongan ini dilayangkan setelah dampak karhutla dinilai makin luas dan hingga ke aspek kesehatan serta aktivitas masyarakat di Indonesia.
“Pemerintah perlu mempertimbangkan secara serius penetapan karhutla sebagai bencana nasional. Dampaknya sudah sangat luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan dan aktivitas masyarakat,” ujar Rizki dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026, tercatat 283.270 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di 63 kabupaten/kota yang tersebar di tujuh provinsi terdampak karhutla. Sementara itu, pemantauan Auriga Nusantara memperkirakan luas lahan terbakar sepanjang Januari hingga Agustus 2026 mencapai lebih dari 637 ribu hektare.
Rizki menilai, besarnya luas kebakaran dan dampak yang ditimbulkan perlu menjadi bahan evaluasi terhadap efektivitas penanganan karhutla selama ini. Terlebih, ia berkata, masyarakat yang terdampak karhutla mengalami gangguan kesehatan, aktivitas pendidikan, hingga ekonomi yang terhambat, serta ekosistem yang mengalami kerusakan.
Kendati demikian, anggota Komisi III DPR RI ini menilai, perlu pengerahan sumber daya sesuai kebutuhan di lapangan serta penguatan koordinasi antarkementerian, pemerintah daerah, dan instansi terkait agar penanganan karhutla berjalan lebih efektif.
“Jangan sampai penanganan berjalan sendiri-sendiri ketika dampaknya sudah meluas. Kita membutuhkan koordinasi yang kuat, respons cepat, dan perlindungan maksimal bagi masyarakat terdampak,” tegasnya.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Golkar itu, penetapan status bencana nasional perlu dikaji berdasarkan kriteria dan mekanisme yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat koordinasi penanganan sekaligus memastikan kebutuhan masyarakat terdampak menjadi prioritas.
Selain mempercepat pemadaman api, pemerintah juga perlu menangani dampak asap terhadap kesehatan, memenuhi kebutuhan dasar warga, serta mendukung pemulihan aktivitas sosial dan ekonomi.
“Yang paling penting adalah keselamatan masyarakat. Pemerintah harus memastikan warga terdampak mendapatkan perlindungan dan pelayanan yang dibutuhkan, sembari mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas,” ujarnya.
Dia juga menyoroti potensi dampak asap yang melintasi batas negara. Menurutnya, kerja sama internasional perlu dioptimalkan apabila dibutuhkan untuk mendukung pengendalian kebakaran dan penanganan dampak asap lintas negara.
“Penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh. Bukan hanya memadamkan api, tetapi juga melindungi manusia, menjaga habitat satwa, dan memulihkan lingkungan yang rusak,” pungkasnya.
Diketahui, pemerintah belum menetapkan karhutla di sejumlah provinsi sebagai bencana nasional. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menegaskan, pemerintah masih sanggup menangani karhutla tanpa menetapkan status tersebut.
"Masalah penerapan bencana nasional sementara kita masih sanggup, negara kita masih sanggup," kata Dudung dalam konferensi pers, Senin (19/10/2026).
Dudung tidak menampik adanya tawaran bantuan dari negara lain untuk menangani karhutla. Salah satunya dari Malaysia yang menawarkan bantuan berupa tiga helikopter dan 52 personel.
Meski demikian, Dudung menjelaskan penanganan karhutla tidak hanya bergantung pada ketersediaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) dan personel. Menurutnya, terdapat sejumlah kendala teknis di lapangan yang perlu diperhatikan, termasuk distribusi bahan bakar minyak (BBM).
"Bukan masalah bantuannya, tapi teknis di lapangan ini juga banyak kendala-kendala, masalah distribusi BBM dan sebagainya itu tidak serta-merta hanya alutsista kemudian personel yang diberikan bantuan tapi untuk sementara kita masih sanggup," tutur dia.
Editor: Rizky Agustian