Anggota DPR Usul Polisi-Jaksa Dilibatkan Lindungi Saksi dan Korban Bareng LPSK
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi XIII DPR Mafirion mendesak pelibatan aktif kepolisian dan kejaksaan dalam perlindungan saksi dan korban yang selama ini ditangani Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan jaminan keamanan bagi saksi maupun korban.
“Keterlibatan polisi dan kejaksaan seharusnya menjadi kewajiban, bukan sekadar permintaan. Saat ini LPSK harus bersurat meminta bantuan. Jika polisi mau, maka perlindungan diberikan, tapi kalau tidak, tidak ada kewajiban melekat,” kata Mafirion, Kamis (18/9/2025).
Dia menyoroti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban yang dinilainya masih lemah. Menurutnya, dalam beleid tersebut hubungan antara LPSK dengan aparat penegak hukum hanya bersifat koordinatif.
“Artinya, perlindungan masih bergantung pada permohonan LPSK, tanpa kewajiban dari aparat. Ini tidak cukup,” ujarnya.
Berdasarkan hasil studi banding ke beberapa negara, legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai sistem perlindungan bisa lebih kuat jika kepolisian dan kejaksaan diwajibkan terlibat langsung.
“Di Hong Kong dan Korea, kepolisian diwajibkan memberikan perlindungan, bukan hanya jika diminta. Model ini bisa kita adaptasi,” katanya.
Karena itu, dia menekankan pentingnya penyesuaian regulasi agar kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan memiliki peran aktif dalam perlindungan saksi dan korban.
“Hal ini akan memperkuat keberanian masyarakat memberi keterangan hukum sekaligus menjaga keadilan bagi semua pihak,” lanjutnya.
Editor: Reza Fajri