6 Anggota Keluarga Arya Daru Ajukan Perlindungan ke LPSK, Kenapa?

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Diplomat Fungsional Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perlindungan itu diajukan pada Agustus 2025 lalu.
"Kuasa hukum komunikasi terlebih dahulu dengan LPSK, dan menyampaikan bahwa keluarga ingin bertemu dan hendak mengajukan permohonan perlindungan," kata Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias kepada wartawan, dikutip Kamis (11/9/2025).
Susi mengatakan permohonan itu diajukan lantaran pihak keluarga merasa terdapat kejanggalan atas kematian Arya Daru. Hanya saja, Susi menegaskan LPSK tidak bisa memerinci siapa-siapa saja yang mengajukan permohonan perlindungan tersebut.
"Total enam orang ya. Jadi kami tidak bisa memerinci siapa saja, yang pasti ini adalah dari pihak keluarga korban," ujarnya.
Dalam berkas permohonan itu, kata Susi, pihak keluarga meminta perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural atau pendampingan saat proses hukum. Keluarga juga meminta perlindungan berupa pendampingan psikologi untuk memulihkan trauma keluarga.
"Pendampingan psikologis bagi keluarganya. Karena ini situasi atau kejadian yang traumatik bagi keluarganya. Sehingga mereka mengajukan kepada LPSK," jelas dia.