Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ekspor Ilegal 87 Kontainer Produk CPO Terbongkar, Begini Modusnya
Advertisement . Scroll to see content

Anggota DPRD Bandung Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK usai Sempat Mangkir

Jumat, 27 September 2024 - 15:21:00 WIB
Anggota DPRD Bandung Yudi Cahyadi Penuhi Panggilan KPK usai Sempat Mangkir
Jubir KPK Tessa Mahardika (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota DPRD Kota Bandung, Yudi Cahyadi (YC) memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (27/9/2024). Dia sempat mangkir dalam panggilan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City

Yudi tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 13.30 WIB. "Benar yang bersangkutan telah hadir di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 13.30 WIB hari ini untuk memenuhi panggilan Penyidik dalam rangka permintaan keterangan," kata Jubir KPK Tessa Mahardika melalui pesan singkatnya, Jumat (27/9/2024). 

Perlu diketahui, sejatinya pemanggilan terhadap Yudi dilakukan bersamaan dengan empat orang yang diumumkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, Kamis (26/9/2024). 

KPK sebelumnya secara resmi mengumumkan sekaligus menahan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dan penyediaan internet dalam proyek Bandung Smart City. 

Selanjutnya: KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru Kasus Smart City di Bandung

Para tersangka yang dimaksud yakni RTN (Riantono), AMN (Achmad Nugraha), FRC (Ferry Cahyadi) selaku Anggota DPRD Kota Bandung Periode 2019-2024, dan EMS (Ema Sumarna) selaku Sekda Kota Bandung. 

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyebutkan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana (YM). 

"Terkait kebutuhan proses penyidikan, dilakukan penahanan para tersangka masing-masing 20 hari pertama, mulai 26 September-15 Oktober 2024 di rutan cabang KPK," kata Asep saat konferensi penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (26/9/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut