Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
Advertisement . Scroll to see content

Anggota Panitia Sembilan dan Tugasnya

Senin, 07 Agustus 2023 - 22:05:00 WIB
Anggota Panitia Sembilan dan Tugasnya
Anggota panitia sembilan dan tugasnya (Dok. Museum Nusantara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Anggota panitia sembilan dan tugasnya menjadi salah satu informasi menarik yang akan diulas berikut ini. Panitia Sembilan adalah panitia kecil yang dibentuk pada Sidang Kedua BPUPKI atau Badan Penyelidikan Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia pada 10-17 Juli 1945. 

Di sidang pertama pada 29 Mei-1 Juni 1945, BPUPKI yang diketuai oleh Dr. Radjiman Wedyodiningrat telah menghasilkan rumusan dasar negara Indonesia yakni Pancasila. 
Ada tiga tokoh yang memaparkan rumusan dasar negara yaitu Mohammad Yamin, Soepomo dan Ir. Soekarno. 

Berikut ini ulasan mengenai anggota Panitia Sembilan dan tugasnya. 

Anggota Panitia Sembilan 

Piagam Jakarta dihasilkan oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945 sebelum digelarnya Sidang Kedua BPUPKI. Anggota Panitia Sembilan mewakili golongan Islam dan golongan kebangsaan. 

Anggota Panitia Sembilan

1. Ir. Soekarno (sekaligus menjadi ketua)
2. Moh. Hatta
3. Muh. Yamin
4. Ahmad Soebardjo
5. A.A. Maramis
6. H. Agus Salim
7. Abikoesno Tjokrosoejoso
8. K.H. Abdul Kahar Muzakir
9. K.H. Wachid Hasjim.

Tugas Panitia Sembilan 

1. Merumuskan dasar negara Indonesia
2. Memberikan masukan secara tulisan dan lisan serta membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia
3. Menampung masukan dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pembentukan dasar negara
4. Menyusun rancangan naskah dasar negara Indonesia.

Isi Piagam Jakarta

Panitia Sembilan ditugaskan untuk membahas dan merumuskan dasar negara Indonesia. Kemudian Panitia Sembilan ini menghasilkan sebuah rumusan tentang tujuan negara yang nantinya dinamai Rumusan Piagam Jakarta. 

1. Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. 
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab. 
3. Persatuan Indonesia. 
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Namun bunyi sila pertama di Piagam Jakarta tidak mewakili kaum Minoritas. Oleh sebab itu sila pertama pada Piagam Jakarta diubah dengan cara menghapus kalimat "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya". 

Demikian ulasan mengenai anggota Panitia Sembilan dan tugasnya. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pembaca dimanapun berada. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut