Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Catat! Jalan di Sekitar Istana bakal Dialihkan saat Upacara HUT ke-80 RI, Ini Rutenya
Advertisement . Scroll to see content

Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 07:38:00 WIB
Catat! Berikut Barang yang Dilarang Dibawa saat Hadiri HUT ke-80 RI di Istana
Kemensetneg menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa saat menghadiri Upacara HUT ke-80 RI pada 17 Agustus mendatang. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat umum untuk hadir langsung pada upacara HUT ke-80 RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu, 17 Agustus 2025. Terdapat total 16.000 warga akan ikut merasakan khidmatnya upacara secara langsung di istana.

Dalam keterangan yang disampaikan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan imbauan barang-barang apa saja yang dilarang dibawa pada 17 Agustus mendatang.

“Jenis barang yang tidak diperkenankan dibawa seperti senjata tajam, senjata api, bahan peledak, korek api, minuman keras dan narkotika, zat kimia berbahaya, benda yang mudah terbakar,” tulis keterangan Instagram resmi @kemensetneg.ri dikutip, Sabtu (16/7/2025).

Tak hanya itu, masyarakat juga dilarang untuk membawa spanduk, pamflet, berkas-berkas yang tidak berhubungan dengan kegiatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut