Anggota Parpol Boleh Ikut Daftar jadi Petinggi OJK, Begini Caranya
"Jadi sebelumnya kalau nanti dia mau ditetapkan, baru dia sudah wajib itu nggak boleh ada Parpol ya. Tapi kita ingin mencegah ini conflict of interest, teman-teman. Jadi sebelum ditetapkan sebagai ADK," sambung dia.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang OJK sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa calon yang memiliki jabatan di partai politik wajib melepaskan jabatannya sebelum resmi ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK.
"Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang OJK dan yang diubah dengan Undang-Undang P2SK, itu yang bersangkutan wajib terlebih dahulu melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK," ucapnya.
Editor: Puti Aini Yasmin