Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kapolri Serukan Buruh Bersatu Hadapi Tantangan Global: Kita Harus Solid!
Advertisement . Scroll to see content

Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif

Senin, 20 September 2021 - 13:26:00 WIB
Aniaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Masih Anggota Polri Aktif
Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kece di tahanan masih terus didalami. Polisi akan menyiapkan sidang etik karena pelaku Irjen Pol Napoleon Bonaparte masih berstatus polisi aktif.

Napoleon diduga menganiaya dan melumuri kotoran manusia ke Muhammad Kece. 

"Irjen NB statusnya masih Anggota Polri aktif," kata Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, kepada awak media, Jakarta, Senin (20/9/2021).

Napoleon diketahui terjerat kasus penghapusan Red Notice Djoko Tjandra. Saat ini, dia sedang mengajukan banding di tingkat Kasasi atas vonis empat tahun penjaranya di tingkat Pengadilan Tinggi Jakarta. 

"Komisi Kode Etik Polri sudah mempersiapkan sidang Komisi Etik terhadap Irjen NB setelah inkrah," ujar Sambo.

Sebelumnya, Kece telah melapor terhadap penganiayaan tersebut. Laporan itu teregister dengan Nomor 0510/VIII/2021/Bareskrim pada 26 Agustus 2021.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut