Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Respons Kejagung soal Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong
Advertisement . Scroll to see content

Anies Hadiri Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Lambaikan Tangan ke Tom Lembong

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:41:00 WIB
Anies Hadiri Sidang Kasus Korupsi Impor Gula, Lambaikan Tangan ke Tom Lembong
Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang Tom Lembong, Selasa (24/6/2025). (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). Dia menghadiri sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Pantauan di lokasi, Anies tiba di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 15.05 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja biru dongker. 

Saat memasuki lobi pengadilan, Anies sempat menuruti permintaan warga yang ingin berswafoto. Tak banyak yang disampaikan Anies dalam kesempatan tersebut. 

"Saya baru datang untuk menghadiri persidangan Pak Tom Lembong," kata Anies di PN Jakpus. 

Setelah itu, Anies bergerak menuju Ruang Kusumahatmaja lokasi sidang Tom Lembong digelar. Setelah memasuki ruangan, Anies sempat melambaikan tangan ke Tom Lembong yang duduk di samping penasihat hukumnya. 

Anies kemudian duduk di kursi pengunjung ruang sidang paling depan.

Diketahui, hari ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan ahli dari kubu Tom Lembong. Tom menghadirkan tiga ahli yakni Antoni Budiawan selaku ahli pengamat kebijakan publik, Fitarison selaku ahli public finance, dan Haula Rusdiana selaku ahli perpajakan. 

Diketahui, Tom Lembong didakwa merugikan negara sebesar Rp578 miliar. Kerugian itu terkait kasus dugaan korupsi impor gula.

Jaksa juga mengungkapkan terdapat 10 orang yang menerima cuan dari kasus korupsi impor gula pada 2015-2016. Totalnya mencapai Rp515.408.740.970,36 atau Rp515 miliar. 

Angka tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai Rp578.105.411.622,47 atau Rp578 miliar. Namun, jaksa tidak menyebutkan adanya keuntungan yang didapatkan Tom Lembong untuk memperkaya diri dalam dakwaan tersebut.

Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut