Respons Kejagung soal Ahli Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Tom Lembong
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons saran ahli untuk menghadirkan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Usul itu disampaikan Ahli hukum administrasi negara dari Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Wiryawan Chandra pada persidangan Senin (23/6/2025).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan keputusan menghadirkan saksi merupakan kewenangan hakim. Seluruh keputusan keputusan berada pada pertimbangan hakim yang memimpin jalannya sidang.
"Itu berpulang kepada dari sikap majelis hakim. Karena ini kan sudah dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pengadilan, maka yang berwenang penuh terhadap jalannya proses persidangan itu, ada di tangan majelis hakim," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Pasalnya, kata dia, kasus tersebut telah bergulir di pengadilan. Adapun jaksa hanya menjalankan tugasnya saja.
"Jaksa Penuntut Umum menjalankan penetapan, jaksa menjalankan putusan, nanti bagaimana terkait dengan itu, ya kita serahkan bagaimana pertimbangan majelis, apa yang menjadi perintah atau penetapan," tutur Harli.
Sebelumnya, Wiryawan meminta Jokowi dihadirkan ke sidang Tom Lembong. Dia menilai kehadiran Jokowi diperlukan untuk kejelasan kasus tersebut.