Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Massa Buruh Demo Tuntut UMP DKI 2026 Rp6 Juta, Ini Respons Pemprov Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Anies Pimpin Operasi Pemusnahan 18.174 Botol Miras

Senin, 27 Mei 2019 - 11:39:00 WIB
Anies Pimpin Operasi Pemusnahan 18.174 Botol Miras
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung pemusnahan puluhan ribu botol miras di kawasan Monas, Jakarta. Senin (27/5/2019). (FOto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah menyita puluhan ribu minuman keras (miras) dari berbagai merek. Miras-miras tersebut, merupakan hasil operasil selama lima bulan ini atau Januari hingga Mei.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memimpin langsung pemusnahan 18.174 botol miras. Dalam pemusnahan kali ini pihaknya telah mengantongi izin dari pengadilan tinggi setempat.

"Saya secara khusus ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat Satpol PP yang pada periode Januari-Mei 2019 ini berhasil menyita lebih dari 18.000 botol minuman keras dari berbagai merek yang hari ini dimusnahkan," katanya di kawasan Monas, Jakarta. Senin (27/5/2019).

Anies berharap seluruh jajaran Satpol PP konsisten dalam menegakkan semua peraturan daerah (perda) di wilayah Ibu Kota. Penegakan hukum tersebut penting karena dapat membuat stabilitas di masyarakat tetap terjaga.

"Dan penegakan hukum seperti ini kaitannya dengan ketertiban masyarakat sangat penting sekali. Kita tahu efek dari peredaran bebas minuman keras pada stabilitas di masyarakat. Karena itu saya berharap kepada saudara semua Satpol PP, jangan pernah sekalipun merupiahkan amanat yang dititipkan di pundak saudara. Bila saudara merupiahkan, maka harga diri saudara senilai rupiah itu," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut