Anies soal Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara: Tidak Ditemukan Niat Jahat
Selasa, 22 Juli 2025 - 20:04:00 WIB
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Mendag Tom Lembong 4 tahun dan 6 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.
Selain pidana badan, Tom Lembong juga dijatuhi denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Tom Lembong.
Jaksa menilai Tom Lembong terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula. Jaksa juga menuntut Tom Lembong dijatuhi denda Rp750 juta subsider enam bulan penjara.
Editor: Aditya Pratama