Anies Soroti Polemik PBB: Rumah Itu Hak Asasi Manusia, Jangan Dipajaki
Rabu, 20 Agustus 2025 - 09:22:00 WIB
Anies menjelaskan penentuan 60 meter luas tanah dan 36 meter luas bangunan itu diatur berdasarkan ketentuan dari Keputusan Menteri Permukiman Prasarana Wilayah Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat.
Dengan begitu, dia kembali menegaskan tanah dan bangunan merupakan hak asasi manusia yang wajib dipenuhi. Maka, dia tak ingin kebijakan PBB melupakan aspek HAM.
"Hak asasi itu jangan dipajaki, yang dipajaki adalah luasan lahan yang di atas kebutuhan dasar," katanya.
Editor: Rizky Agustian