Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Istana soal Pemberian Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong: Demi Persatuan Bangsa
Advertisement . Scroll to see content

Anies Ungkap Respons Tom Lembong soal Abolisi: Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran

Jumat, 01 Agustus 2025 - 12:52:00 WIB
Anies Ungkap Respons Tom Lembong soal Abolisi: Tuhan Selalu Berpihak pada Kebenaran
Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan usai menjenguk Tom Lembong di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). (Foto: Danandaya Arya Putra)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan respons mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong usai mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pernyataan itu disampaikan usai Anies menjenguk Tom Lembong di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). 

Menurut dia, Tom meyakini Tuhan selalu berpihak pada kebenaran. Tom juga menyatakan Tuhan bekerja dengan cara-cara tak terduga untuk menolong hamba-Nya.

"Beliau (Tom) mengatakan Tuhan selalu berpihak dan memberikan jalan pada kebenaran dan beliau mengatakan God works in the mysterious way, Tuhan bekerja dengan cara-cara yang tak terduga," kata Anies kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Anies menyambut baik abolisi yang diterima Tom. Dia mengapresiasi langkah Prabowo yang mengajukan penghapusan pidana tersebut.

"Beliau tentu bahagia semua menyatakan syukur, dan kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada Bapak Presiden Prabowo yang mengusulkan abolisi dan kepada DPR RI yang menyetujui usulan abolisi," ujarnya.

Anies menyebut abolisi sebagai kabar yang membahagiakan agar Tom bisa berkumpul kembali dengan keluarganya setelah terpisah selama 9 bulan 3 hari. Dia akan memantau proses administrasi abolisi agar Tom bisa segera keluar dari jeruji besi.

"Tinggal dipantau sampai tuntas prosesnya karena saat ini sedang menunggu dan kita semua berharap bisa segera selesai dan nanti Pak Tom Lembong, Bu Siska bisa pulang bersama-sama berkumpul kembali bersama keluarga," kata Anies.

Diketahui, Tom Lembong mendapat abolisi dari Prabowo terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Abolisi adalah hak yang dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan kata lain, kasus hukum Tom Lembong segera dihentikan.

"Kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan," kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025).

Berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, presiden bisa memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Tom Lembong dengan pidana penjara selama 4,5 tahun. Majelis hakim menyatakan, Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kegiatan importasi gula.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara empat tahun enam bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Dennis Arab Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).

Tom Lembong juga dihukum membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan badan selama 6 bulan.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut