Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Mahfud MD: Hukum Mulai Ditegakkan
JAKARTA, iNews.id - Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengomentari pemberian abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Dia menilai, pemberian abolisi dan amnesti tersebut memberikan harapan hukum mulai ditegakkan.
“Jeritan hati nurani masyarakat agar hukum tidak dijadikan alat politik, agar hukum itu ditegakkan hukum sebagai hukum, bukan karena pesanan politik, sekarang memberi harapan baru kepada kita bahwa hukum akan mulai ditegakkan,” kata Mahfud dalam channel YouTube Mahfud MD Official, Kamis (31/07/2025).
Menurut dia, jeritan hati masyarakat, opini publik, dan public common sense terkait kasus yang menimpa Tom Lembong dan Hasto kental nuansa politik ternyata memang benar. Hal itu dibuktikan dengan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto.
“Saudara Hasto Kristiyanto dan saudara Tom Lembong, yang keduanya telah divonis dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan negeri, sekarang mendapat amnesti dan abolisi, yang artinya keduanya nanti harus dibebaskan,” ujarnya.
Mantan Menko Polhukam itu menilai, perdebatan mengapa satu diberi amnesti, satu diberi abolisi hanya sebatas teoritis. Dia menjelaskan, abolisi merupakan penghentian terhadap proses hukum yang sedang berjalan atas seseorang.
Sedangkan, amnesti merupakan peniadaan akibat dari sebuah pemidanaan, sehingga sama juga harus bebas.