Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keluarga Pertanyakan Penanganan Perkara Kematian Arya Daru, Desak Bareskrim Ambil Alih
Advertisement . Scroll to see content

Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim, Bakal Ditahan?

Jumat, 07 Agustus 2020 - 13:52:00 WIB
Anita Kolopaking Penuhi Panggilan Bareskrim, Bakal Ditahan?
Pengacara terpidana perkara korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Setelah sempat mangkir, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Anita akan diperiksa terkait penerbitan surat jalan atas kliennya.

Seiring pemeriksaan tersebut, santer beredar kabar sore ini Anita bakal dijebloskan ke tahanan. Penahanan tersebut salah satunya untuk memudahkan penyelidikan.

Anita Kalopaking hari ini kembali dijadwalkan pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri untuk yang kedua kalinya. Polri masih belum dapat memastikan apakah akan langsung menahan Anita atau belum.

“Itu nanti kewenangan penyidik Bareskrim. Ditahan atau tidaknya tersangka tergantung beberapa hal, seperti sikap kooperatif tersangka,” kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono kepada iNews.id, Jumat (7/8/2020).

Anita Kalopaking mendatangi pemeriksaan Bareskrim setelah dua kali sebelumnya tidak hadir dengan alasan menghadiri pemanggilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pemeriksaan ini terkait surat jalan Djoko Tjandra yang membuat terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali itu leluasa kabur ke Malaysia.

Anita diduga berperan dalam penerbitan surat jalan dan surat sehat Djoko Tjandra yang diterbitkan mantan pejabat Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Anita sebelumnya telah dicegah bepergian ke keluar negeri oleh Imigrasi atas permintaan Bareskrim.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut