Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah
Advertisement . Scroll to see content

ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan

Senin, 24 November 2025 - 15:13:00 WIB
ANRI soal Polemik Ijazah: Dokumen Autentik Disimpan Jokowi, KPU Pegang Salinan
Salinan ijazah Jokowi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Mego Pinandito mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki arsip ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Sementara ijazah asli dipegang oleh Jokowi.

Hal itu diungkapkan Mego saat disinggung periham kearsipan ijazah calon presiden (capres) oleh anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin saat raker di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (24/11/2025).

Mego mengatakan, ANRI dalam melakukan arsip harus berdasar dokumen asli. Namun, dia mengatakan ANRI belum menyimpan ijazah asli milik Jokowi.

"Kalau kita bicara arsip itu kan sesuatu yang harus autentik, yang asli, sehingga kalau kita bicara ijazah saja, maka ijazah itu biasanya selalu disimpan oleh yang punya ijazah, yang pertama. Jadi kalau ditanya itu arsipnya di mana? Arsip pasti ada dan dimiliki yang bersangkutan," kata Mego.

Dia mengatakan salinan ijazah capres, termasuk Jokowi, tersimpan di KPU. 

"Jadi kalau sudah dari situ, pertanyaan autentiknya tetap saja ada di yang bersangkutan, jadi yang ada di KPU pasti mungkin salinan atau fotocopy yang sudah dilegalisasi, jadi sudah bukan arsip autentik," katanya.

Mego menyampaikan, pihaknya bisa mengarsipkan dokumen bila masuk klasifikasi statis atau sesuatu yang bersifat sangat memiliki nilai manfaat luar biasa. 

"Begitu harus disimpan, kami harus klasifikasi lagi, ini arsip berupa fotocopy yang dilegalisasi dan sebagainya, harus diklasifikasi lagi," katanya 

"Kalau kita menurut UU Keterbukaan Informasi Publik atau UU Kearsipan dan sebagainya, itu yang kemudian menjadi jelas sebetulnya. Tapi kita tidak masalahkan kenapa itu diangkat, dan itu nanti ada masa retensi yang ditetapkan bukan oleh ANRI, tapi KPU," pungkasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin menyinggung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan pemusnahan ijazah Jokowi. Dia menilai, pernyataan soal pemusnahan ijazah itu tak berubah.

"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin.

Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah capres yang ramai dipersoalkan publik. Dia berkata, PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).

"Tapi coba disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau enggak?" ucap Khozin.

"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan enggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam Arsip Nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut