DPR Cecar KPU soal Isu Pemusnahan Ijazah Jokowi: Statement Jangan Berubah-ubah
JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin mencecar Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak konsisten dalam memberikan pernyataan soal pemusnahan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pernyataan ini dilontarkan Khozin saat rapat kerja bersama KPU dan Arsip Nasional RI (ANRI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2025).
Dia pun mempertanyakan kejadian sebenarnya perihal ijazah Jokowi tersebut.
"KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini," kata Khozin dalam rapat.
Lebih lanjut, Khozin mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipersoalkan publik. Dia mengatakan PKPU Nomor 17 tahun 2023 tak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).
"Nah, ini saya mohon penjelasan dari ANRI dan KPU. Sebetulnya ijazah itu masuk benda yang untuk diarsipkan atau nggak?" ucap Khozin.
"Maksud kami begini, Pak. Kan kalau ijazah capres itu kan nggak banyak ya. Setiap 5 tahun sekali paling cuma tiga atau empat. Apakah itu tidak menjadi bagian khazanah yang harus kita arsipkan dalam arsip nasional mengacu dari Undang-Undang Arsip?" tambahnya.