Antisipasi Curi Start Mudik, Satgas Minta Pemda Tegas Awasi Mobilitas
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan kebijakan larangan mudik yang berlaku mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa adanya masyarakat yang akan mencuri start melakukan mudik.
Terkait hal ini, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan siapapun yang akan melakukan perjalanan tetap berhati-hati.
“Masyarakat yang melakukan perjalanan sebelum atau sesudah tanggal tersebut tetap perlu menjunjung prinsip kehati-hatian karena virus ini dapat mengancam kita di mana saja dan kapan saja,” katanya dalam konferensi persnya, Kamis (15/4/2021).
Dia mengatakan bahwa bagi masyarakat yang melakukan mobilitas harus mematuhi aturan perjalanan dalam negeri.
“Siapapun yang hendak bepergian harus ikuti aturan yang berlaku pada saat ini. Dimana saat ini surat edaran satgas nomor 12 tahun 2021 untuk pelaku perjalanan dalam negeri yang menjadi acuannya,” katanya.
Wiku meminta pemerintah daerah (pemda) untuk tegas melakukan pengawasan mobilitas. Hal ini agar mobilitas tidak menimbulkan kerumunan.
“Saya minta kepada seluruh pemerintah daerah untuk menegakkan surat edaran satgas ini dengan tegas di lapangan agar tidak terjadi penularan karena peningkatan mobilitas penduduk yang akan menimbulkan kerumunan,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat