Antisipasi Kepadatan Arus Balik, Jasa Marga Tutup Sementara Rest Area KM 52B Tol Japek
Dalam pengaturan arus balik, Jasa Marga juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengalihkan kendaraan angkutan barang sesuai ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB), terutama di titik krusial seperti Gerbang Tol Palimanan dan akses masuk Tol Jakarta-Cikampek.
Pengemudi kendaraan sumbu tiga atau lebih diimbau mematuhi pembatasan operasional kendaraan barang selama periode 13 hingga 29 Maret 2026 sesuai aturan bersama pemerintah.
“Kami mengimbau para pengemudi dengan kendaraan sumbu tiga atau lebih dapat mematuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Kakorlantas Polri dan Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum Tanggal 5 Februari 2026 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447H terkait pembatasan operasional kendaraan barang, termasuk tidak melintas pada waktu yang telah ditetapkan, yaitu pada periode 13-29 Maret 2026,” ujar Rivan.
Selain itu, Rivan turut mengimbau pengguna jalan agar mengatur perjalanan dan tidak kembali pada masa puncak balik tanggal 24, 28, 29 Maret 2026 dengan memanfaatkan pemberlakuan Work From Anywhere (WFA) pada 25-27 Maret 2026, serta memanfaatkan diskon tarif tol sebesar 30 persen pada 26-27 Maret 2026 di 9 ruas strategis Jasa Marga Group.
Editor: Aditya Pratama