Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Update Korban Longsor Cilacap, 3 Jenazah Kembali Ditemukan Total 16 Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Libur Panjang, Karyawan Pergi ke Zona Merah Wajib Lapor

Rabu, 21 Oktober 2020 - 16:25:00 WIB
Antisipasi Libur Panjang, Karyawan Pergi ke Zona Merah Wajib Lapor
Wiku Adisasmito (Foto: BNPB)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengantisipasi lonjakan kasus pada periode libur panjang sekaligus cuti bersama tanggal 28 Oktober hingga 1 November 2020 mendatang. Karyawan yang pergi ke zona merah diminta melapor.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan keluar rumah, ke tempat kerumunan, atau pulang kampung saat periode libur panjang pekan depan guna menekan kasus penyebaran Covid-19.

Namun jika mendesak harus keluar rumah, Wiku mengingatkan agar masyarakat menegakkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun di air mengalir.

Dalam konferensi pers virtual tentang “Perkembangan Penanganan Covid-19" di Media Center Satgas Penanganan Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Selasa (20/10) sore, Wiku mengungkapkan data yang dikaji berdasarkan persentase angka periode liburan Idul Fitri pada tanggal 22-25 Mei 2020 terjadi kenaikan jumlah kasus harian dan kumulatif mingguan sekitar 69 persen sampai 93 persen sejak hari libur lebaran dengan rentang waktu 10 hari-14 hari, kemudian melihat dampaknya.

Begitu juga pada libur panjang tanggal 20-23 Agustus 2020, juga terjadi kenaikan jumlah kasus harian sebanyak 58 persen hingga 118 persen sejak libur panjang pekan ketiga bulan Agustus 2020 dengan rentang waktu 10 hari sampai 14 hari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut