Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemenkes Identifikasi 10 Penyakit Terbanyak Pengungsi Banjir di Sumbar, ISPA Tertinggi
Advertisement . Scroll to see content

Antisipasi Mpox, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass 

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:27:00 WIB
Antisipasi Mpox, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Wajib Isi SATUSEHAT Health Pass 
Setiap pelaku perjalanan internasional baik WNI maupun WNA yang masuk ke Indonesia wajib mengisi SATUSEHAT Health Pass. (Foto MPI).i
Advertisement . Scroll to see content

Pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass dapat dilakukan secara online melalui laman https://sshp.kemkes.go.id, sehingga pelaku perjalanan tidak perlu mengunduh aplikasi baru. 

Penumpang hanya perlu mengisi form yang tersedia. Setelah form diisi, akan muncul barcode yang berisi riwayat kesehatan dan perjalanan penumpang. Barcode tersebut akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara. Setelah barcode dipindai, selanjutnya silakan disimpan. 

Syahril menambahkan, apabila dalam waktu 21 hari setelah bepergian ke luar negeri, atau berasal dari negara atau daerah endemik dan terkena dampak, penumpang mengalami sakit maka harus segera mencari perawatan di fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan menunjukkan barcode SATUSEHAT Health Pass kepada petugas kesehatan.

“Pengisian form elektronik ini merupakan bagian dari early warning system kami dalam mendeteksi Mpox. Untuk itu, bila dalam 21 hari sejak kedatangan ke Indonesia mengalami sakit, atau merasakan panas dan gejala Mpox lainnya maka kami mengimbau untuk segera ke rumah sakit dan menunjukkan barcode-nya,” jelas Syahril. 

Adapun, langkah Mengisi SATUSEHAT Health Pass Bagi Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu:  Akses https://sshp.kemkes.go.id dari peramban dan klik tombol mulai Pilih penggunaan bahasa yang diinginkan. Lengkapi seluruh isian yang ada. Setelah melengkapi form, muncul kode QR dan silakan disimpan atau jangan tutup halaman sampai berhasil dipindai oleh petugas.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut