Anwar Usman Sebut Jimly-Mahfud Pernah Putuskan Perkara Konflik Kepentingan di MK
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut Ketua MK sebelumnya juga memutuskan perkara konflik kepentingan. Dia dicopot dari Ketua MK karena memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.
"Sejak era kepemimpinan Prof Jimly dalam putusan nomor 004/PUU-I/2003, putusan 066/PUU-II/2004, putusan nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan pengawasan KY terhadap hakim konstitusi. Jadi sejak zaman Prof Jimly, mulai tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," ucap Anwar saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Menurut Anwar, Mahfud MD dan Hamdan Zoelva ketika menjabat Ketua MK juga pernah memutuskan perkara yang ada konflik kepentingan.
"Ketika itu saya adalah Ketua MK dan wakilnya Prof Doktor Aswanto, meskipun menyangkut persoalan diri saya langsung, saya tidak mempertahankan jabatan saya. Namun saya tetap melakukan dissenting opinion, termasuk kepentingan langsung Prof. Saldi Isra dalam pasal 87b terkait usia yang belum memenuhi syarat," katanya.
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari Ketua MK oleh sidang MKMK. Dia melakukan pelanggaran kode etik berat karena memutuskan perkara batas usia capres-cawapres.
Putusan perkara tersebut diduga menjadi karpet keponakannya Gibran Rakabuming Raka yang menjabat Wali Kota Solo. Setelah putusan tersebut, Gibran pun menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Editor: Faieq Hidayat