Anwar Usman Tetap Ikut Sidang Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres meski Dicopot dari Ketua MK
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman mengungkapkan dirinya tetap mengikuti sidang gugatan batas usia capres dan cawapres, Rabu (8/11/2023). Dia diketahui baru saja diberhentikan dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
MK akan memutus perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 yaitu pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Salah satu poin yang digugat yaitu tentang batas usia capres-cawapres.
"Oh iya lah (ikut sidang). Kan saya sudah bilang, jabatan milik Allah," kata Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023).
Dilansir dari website mkri.id, sidang syarat usia capres-cawapres di bawah 40 tahun itu diajukan kembali oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) yang bernama Brahma Aryana.
"Rabu, 8 November 2023 pukul 13.30 WIB. Perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023, pengujian materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," dikutip Rabu (8/11/2023).
Diketahui, gugatan itu meminta agar hanya pejabat gubernur di bawah usia 40 tahun saja yang dapat maju capres-cawapres. Artinya, kepala daerah selain level gubernur yang belum berusia 40 tahun tidak dapat maju dalam ajang Pilpres.
Sebelumnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie memberhentikan paman Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman sebagai ketua MK. Jimly mengatakan putusan tersebut langsung berlaku. MKMK juga meminta MK harus sudah melakukan pemilihan ketua menggantikan Anwar Usman dalam kurun waktu 2 hari .
"Putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam waktu 2 kali 24 jam harus sudah ada pemilihan," tuturnya.
Editor: Rizal Bomantama