Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Tegaskan Perlindungan Wartawan Tak Boleh Sekadar Formalitas
Advertisement . Scroll to see content

Mahfud MD Respons Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman: Saya Bangga Lagi

Rabu, 08 November 2023 - 11:00:00 WIB
Mahfud MD Respons Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman: Saya Bangga Lagi
Menko Polhukam Mahfud MD mengaku bangga usai MKMK memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK akibat putusan batas usia minal capres-cawapres. (Foto: iNews/Avirista Midaada)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku merasa sedih dan malu akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. Namun hal itu terpatahkan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi lagi MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud melalui akun media sosial X (dulu Twitter) resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023). 

Dia pun menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.

Lebih lanjut, Mahfud menegaskan putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka harus tetap dijalankan. 

"Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut