Mahfud MD Respons Putusan MKMK Berhentikan Anwar Usman: Saya Bangga Lagi
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku merasa sedih dan malu akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal capres-cawapres yang kontroversial. Namun hal itu terpatahkan usai Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberhentikan Ketua MK Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran etik berat.
"Dalam beberapa tahun terakhir ini saya sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tapi hari ini setelah MKMK mengeluarkan putusan tentang pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi lagi MK sebagai 'guardian of constitution'," kata Mahfud melalui akun media sosial X (dulu Twitter) resmi miliknya @mohmahfudmd, Selasa (7/11/2023).
Dia pun menyampaikan salam hormatnya kepada ketua MKMK yakni Jimly Asshiddiqie dan dua anggotanya Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
Lebih lanjut, Mahfud menegaskan putusan MK soal batas usia pasangan capres-cawapres tetap sah. Namun, vonis MKMK kepada Anwar Usman yang juga merupakan paman Gibran Rakabuming Raka harus tetap dijalankan.
"Dengan putusan MK ini proses pemilu dan paslon presiden/wapres tetap berjalan sesuai dengan tahapan pemilu. Vonis MK tentang usia pasangan capres-cawapres tetap sah, tapi vonis MKMK juga harus dijalankan," ucapnya.
Editor: Rizal Bomantama