Apa itu ERP Jakarta? Sistem Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta
JAKARTA, iNews.id - Apa itu ERP Jakarta menjadi salah satu topik yang banyak dicari orang. Namun, masih banyak yang belum paham terkait sistem ERP. Berikut penjelasannya.
Kemacetan di Jakarta menjadi salah satu masalah yang telah terjadi sejak lama. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan ERP atau Electronic Road Pricing.
ERP adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan jalan tol karena dikenal juga sebagai congestion charging yang berarti metode pengendalian lalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan,
Tujuannya sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tersebut tidak lagi melebihi kapasitas jalan. Sistem ini akan mengenakan biaya kepada pengguna mobil pribadi pada jam-jam sibuk.
Dengan begitu, pengguna mobil harus memutuskan akan tetap melewati area tersebut, atau memilih untuk berpindah menggunakan transportasi umum atau jalan alternatif lainnya.
Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu ERP Jakarta, berikut penjelasan penerapan cara bayarnya. Tarif yang dikenakan, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.
Melansir laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ERP tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta.
Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Adapun, waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.
Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan Jakarta, di antaranya:
Demikian penjelasan mengenai apa itu ERP Jakarta yang menuai banyak pro dan kontra. Jadi, bagaimana menurutmu terkait sistem ini?
Editor: Puti Aini Yasmin