Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Waspada Macet! Ini Jadwal Lengkap Contraflow Tol Japek dan Jagorawi saat Nataru 2026 
Advertisement . Scroll to see content

Apa itu ERP Jakarta? Sistem Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta

Kamis, 09 Februari 2023 - 18:04:00 WIB
Apa itu ERP Jakarta? Sistem Jalan Berbayar yang Bakal Diterapkan di Jakarta
Ilustrasi. Apa itu ERP Jakarta? Ini Penjelasannya (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Apa itu ERP Jakarta menjadi salah satu topik yang banyak dicari orang. Namun, masih banyak yang belum paham terkait sistem ERP. Berikut penjelasannya.

Kemacetan di Jakarta menjadi salah satu masalah yang telah terjadi sejak lama. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, pemerintah DKI Jakarta berencana menerapkan ERP atau Electronic Road Pricing.

Apa itu ERP Jakarta?

ERP adalah sistem jalan berbayar yang diterapkan secara elektronik. Hal ini berbeda dengan jalan tol karena dikenal juga sebagai congestion charging yang berarti metode pengendalian lalu lintas dengan tujuan untuk mengurangi permintaan penggunaan jalan,

Tujuannya sampai kepada suatu titik di mana permintaan penggunaan jalan tersebut tidak lagi melebihi kapasitas jalan. Sistem ini akan mengenakan biaya kepada pengguna mobil pribadi pada jam-jam sibuk.

Dengan begitu, pengguna mobil harus memutuskan akan tetap melewati area tersebut, atau memilih untuk berpindah menggunakan transportasi umum atau jalan alternatif lainnya.

Penerapan ERP Jakarta Cara Bayar

Untuk menjelaskan lebih lanjut tentang apa itu ERP Jakarta, berikut penjelasan penerapan cara bayarnya. Tarif yang dikenakan, biasanya di jam-jam sibuk dan padat kendaraan, tarif yang diberlakukan akan lebih tinggi dibandingkan jam-jam biasa.

Melansir laman resmi Kementerian Perhubungan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa ERP tidak sama dengan keharusan mobil pribadi membayar untuk masuk ke Jakarta.

Dishub DKI Jakarta sendiri mengusulkan tarif jalan berbayar mulai dari Rp5.000 hingga Rp19.900 untuk sekali melintas. Adapun, waktunya sendiri direncanakan berlaku setiap hari pukul 05.00 - 22.00 WIB.

Berdasarkan kajian yang dilakukan berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta sudah menentukan ruas jalan yang siap dipasang ERP. Hal ini pun tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) yang meliputi 25 ruas jalan Jakarta, di antaranya:

  • 1. Jalan Pintu Besar Selatan; 
  • 2. Jalan Gajah Mada;
  • 3. Jalan Hayam Wuruk;
  • 4. Jalan Majapahit; 
  • 5. Jalan Medan Merdeka Barat; 
  • 6. Jalan Moh. Husni Thamrin; 
  • 7. Jalan Jend. Sudirman; 
  • 8. Jalan Sisingamangaraja; 
  • 9. Jalan Panglima Polim;
  • 10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang); 

  • 11. Jalan Suryopranoto; 
  • 12. Jalan Balikpapan; 
  • 13. Jalan Kyai Caringin; 
  • 14. Jalan Tomang Raya; 
  • 15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto); 
  • 16. Jalan Gatot Subroto; 
  • 17. Jalan M. T. Haryono; 
  • 18. Jalan D. I. Panjaitan; 
  • 19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan); 
  • 20. Jalan Pramuka; 
  • 21. Jalan Salemba Raya; 
  • 22. Jalan Kramat Raya; 
  • 23. Jalan Pasar Senen; 
  • 24. Jalan Gunung Sahari; dan
  • 25. Jalan H. R. Rasuna Said

Demikian penjelasan mengenai apa itu ERP Jakarta yang menuai banyak pro dan kontra. Jadi, bagaimana menurutmu terkait sistem ini?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut