Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngilu! Istri Potong Kelamin Suami di Kebon Jeruk Jakbar, Dipicu Cemburu
Advertisement . Scroll to see content

Apa Itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar? Ini Pengertiannya

Jumat, 30 September 2022 - 12:11:00 WIB
Apa Itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar? Ini Pengertiannya
Apa Itu KDRT yang Dilaporakan Lesti Kejora (Dok. Instagram Lesti Kejora)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Apa itu KDRT?

KDRT Itu Apa?

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga.

KDRT juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dengan dasar hukum ini sesuai dalam pasal 4, korban KDRT bisa dilindungi dan mendapatkan hak-haknya. Kemudian, pelaku KDRT dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Kemudian, dalam laman resmi Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini terjadi dalam hubungan personal, di mana pelaku kenal dan dekat dengan korban.

Sebagai informasi, sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022). Kejadian ini bermula ketika Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar selingkuh.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).

Tak cuma itu, Rizky Billar KDRT dengan mencekik leher Lesti Kejora. Akibatnya, Lesti Kejora terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang.

"Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata  Zulpan.

Jadi, sudah mengertikan apa itu KDRT dan dasar hukumnya seperti apa?

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut