Apa Itu KDRT yang Dilaporkan Lesti Kejora kepada Rizky Billar? Ini Pengertiannya
JAKARTA, iNews.id - Penyanyi dangdut Lesti Kejora melaporkan dugaan KDRT yang dilakukan oleh suaminya Rizky Billar kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Apa itu KDRT?
Dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga.
KDRT juga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dengan dasar hukum ini sesuai dalam pasal 4, korban KDRT bisa dilindungi dan mendapatkan hak-haknya. Kemudian, pelaku KDRT dapat ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Kemudian, dalam laman resmi Komnas Perempuan, KDRT adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini terjadi dalam hubungan personal, di mana pelaku kenal dan dekat dengan korban.
Sebagai informasi, sebelumnya Lesti Kejora melaporkan Rizky Billar pada Rabu (28/9/2022). Kejadian ini bermula ketika Lesti Kejora mengetahui Rizky Billar selingkuh.
"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban, dan membanting korban ke kasur," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan pada Kamis (29/9/2022).
Tak cuma itu, Rizky Billar KDRT dengan mencekik leher Lesti Kejora. Akibatnya, Lesti Kejora terjatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang.
"Sehingga korban jatuh ke lantai dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," kata Zulpan.
Jadi, sudah mengertikan apa itu KDRT dan dasar hukumnya seperti apa?
Editor: Puti Aini Yasmin