Apa Itu Rehabilitasi yang Diberikan Presiden Prabowo ke Mantan Dirut ASDP?
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto baru saja memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, serta dua mantan direksi lainnya. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa ketiganya termasuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah mendapatkan hak rehabilitasi resmi yang ditandatangani langsung oleh Presiden pada 25 November 2025 di Istana Negara, Jakarta.
Rehabilitasi ini diberikan setelah melalui kajian hukum mendalam atas kasus korupsi kerja sama usaha akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang menjerat ketiga terdakwa sejak 2019 hingga 2022.
Vonis sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara selama 4 sampai 4,5 tahun dan denda jutaan rupiah, namun rehabilitasi ini menjadi titik balik yang menghapus status terpidana mereka secara hukum.
Lantas, apa itu rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo ke mantan dirut ASDP?
Secara umum, rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo adalah suatu hak prerogatif yang berfungsi untuk memulihkan harkat, martabat, serta hak-hak individu yang sebelumnya berstatus terpidana dalam perkara hukum.
Dengan adanya rehabilitasi, status hukuman yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi dan dua rekannya gugur dan dianggap telah kembali sebagai warga negara yang bebas dari catatan pidana tersebut.
Proses ini merupakan upaya pemerintah merespon aspirasi publik dan hasil kajian dari Komisi Hukum DPR yang mengkaji kasus ini selama berbulan-bulan sejak Juli 2024.
Rehabilitasi bukan hanya berbentuk penghapusan hukuman, tetapi juga mengembalikan posisi serta kedudukan hukum yang telah hilang akibat vonis pengadilan.
Dalam konteks hukum di Indonesia, rehabilitasi mirip dengan amnesti dan abolisi, yakni pengampunan yang memulihkan hak politik dan sosial seseorang. Namun, pemberian rehabilitasi biasanya disertai dengan pertimbangan mendalam atas aspek hukum dan keadilan, terutama jika terdapat kelemahan dalam proses persidangan atau bukti yang tidak kuat.
Hal ini diupayakan untuk menjaga rasa keadilan di masyarakat sekaligus menegakkan supremasi hukum yang benar. Dalam kasus mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi, rehabilitasi ini dianggap penting karena ada pertimbangan bahwa proses hukum yang berjalan tidak sesuai prosedur KUHAP atau ada kesalahan penerapan hukum.
Selain memulihkan hak individu, rehabilitasi juga memberikan dampak positif bagi institusi terkait, dalam hal ini PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Dengan rehabilitasi, reputasi pribadi para pejabat dan kredibilitas perusahaan secara tidak langsung ikut terangkat kembali, sehingga kepercayaan publik dan stakeholder dapat terjaga.
Hal ini penting bagi keberlangsungan perusahaan dan sistem tata kelola pemerintahan yang bersih serta transparan.
Penandatangan surat rehabilitasi oleh Presiden Prabowo juga menjadi sinyal bagi pemerintah untuk terus melakukan pengkajian dan evaluasi mendalam atas kasus-kasus hukum yang menyangkut unsur pimpinan lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN).
Ini termasuk respons terhadap aspirasi masyarakat dan instansi terkait agar putusan hukum benar-benar mencerminkan keadilan substantif. Untuk masyarakat, rehabilitasi ini juga menjadi pelajaran penting bahwa hukum harus ditegakkan dengan asas keadilan dan tidak boleh ada diskriminasi ataupun kesalahan prosedural.
Rehabilitasi dalam konteks yuridis normatif, sebagaimana dibahas dalam literatur hukum termasuk "Metode Penelitian Hukum" karya Ashshofa Burhan, dipahami sebagai upaya pemulihan hak dan kedudukan hukum seseorang yang sebelumnya terkena hukuman pidana.
Rehabilitasi tidak sekadar menghapus catatan pidana, tetapi juga mengembalikan martabat, kehormatan, dan hak-hak sipil pelaku yang sudah mengalami proses hukum. Dalam sistem peradilan pidana, rehabilitasi berfungsi sebagai mekanisme keadilan restoratif yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Secara yuridis, rehabilitasi diberikan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang jelas, setelah melalui verifikasi bahwa pelaku layak mendapatkan pengampunan atau pemulihan status hukum.
Hal ini termasuk pemenuhan persyaratan formal dan aspek material yang menunjukkan bahwa pelaku telah memperbaiki diri dan tidak lagi membahayakan masyarakat. Dengan demikian, rehabilitasi menjadi langkah penting untuk memperbaiki dampak hukum yang melekat negatif pada individu dan menjaga keadilan serta kemanusiaan dalam penegakan hukum.
Rehabilitasi juga bertujuan membantu pelaku agar dapat kembali berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan ekonomi tanpa stigma tindak pidana yang membayangi. Ini mencerminkan paradigma hukum pidana modern yang mengutamakan pemulihan dan reintegrasi daripada semata-mata penghukuman.
Oleh karena itu, penerapan rehabilitasi dalam sistem peradilan pidana harus didukung dengan regulasi kuat dan pengawasan agar prosesnya adil dan efektif.
Sebagai penutup, apa itu rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo ke mantan dirut ASDP? bisa disimpulkan sebagai sebuah bentuk restitusi hukum yang memulihkan status, martabat, dan hak individu mantan terpidana sembari menetapkan rasa keadilan bagi mereka yang terdampak vonis.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Prabowo Subianto merehabilitasi mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Selain itu, dua terdakwa lain juga direhabilitasi yakni Yusuf Hadi, mantan direktur komersial dan pelayanan; dan Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan direktur perencanaan dan pengembangan.
"Alhamdulillah pada hari ini Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Editor: Komaruddin Bagja