Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Respons Heboh Isu Tukar Guling Kasus Google Cloud-Petral dengan KPK
Advertisement . Scroll to see content

Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini

Sabtu, 22 November 2025 - 01:00:00 WIB
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, KPK Respons Begini
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Begini respons KPK. (foto: iNews.id/Jonathan)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara perihal vonis eks Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (IP) yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, pihaknya mengapresiasi dan menyambut positif atas putusan tersebut. 

"Dalam perkara ini terungkap bahwa IP melakukan pengkondisian terhadap proses penilaian kapal yang akan diakuisisi," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).

"Tindakan tersebut menyebabkan keputusan korporasi yang diambil tidak sepenuhnya berada dalam koridor profesional dan objektif sebagaimana dituntut dalam prinsip Business Judgment Rules (BJR)," tutur dia melanjutkan.

Budi menjelaskan, dalam konteks tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penyimpangan ini pada akhirnya meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.

"Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut