Apa itu Sidang Duplik, Ini Tahapan dan Perbedaannya dengan Replik
JAKARTA, iNews.id - Apa itu sidang duplik menjadi pertanyaan yang banyak dilontarkan saat ini. Pertanyaan itu muncul terkait sidang kasus pembunuhan Brigadir Joshua yang melibatkan beberapa terdakwa, salah satunya Ferdy Sambo.
Duplik memiliki pengertian, jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan oleh penggugat. Dalam penyampaiannya, duplik dapat disampaikan baik melalui lisan maupun tertulis.
Duplik diajukan oleh pihak tergugat untuk meneguhkan jawabannya, jawaban biasanya berisi penolakan terhadap gugatan dan replik yang diajukan penggugat.
Apa itu sidang duplik menurut KBBI? Duplik dalam KBBI adalah jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik.
Duplik umumnya berisi pembenaran dari tergugat atas hal-hal yang diajukan penggugat dalam repliknya. Bisa saja penggugat menambah keterangannya, bertujuan untuk memperjelas dalil yang diajukan penggugat.
Penjelasan berikutnya mengenai apa itu sidang duplik adalah kapan disampaikannya.
Dikutip dari Hukum Online, dalam sidang perdata, urutannya adalah, pembacaan gugatan, jawaban, replik, disusul dengan duplik.
Dengan kata lain, setelah gugatan dibacakan, tergugat memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali melalui duplik.
Tahapan replik dan duplik bisa saja diulangi, sampai menemukan titik terang antara penggugat dan tergugat. Namun tidak menutup kemungkinan, hakim yang menghentikan proses jawab-menjawab tersebut.
Pemberhentian dari hakim dapat terjadi apabila replik dan duplik dari kedua pihak hanya mengulang-ulang hal yang sudah disampaikan dalam sidang.
Meskipun tidak ada larangan, pengajuan replik dan duplik yang berulang-ulang akan membuat pemeriksaan tidak efektif dan tidak efisien.
Dalam Hukum Acara Pidana, replik diajukan oleh penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum atau terdakwa. Sedangkan duplik diajukan oleh penasihat hukum atau terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.
Lalu dalam Hukum Acara Perdata, replik diajukan oleh penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan oleh tergugat terhadap tanggapan penggugat.
Demi menjawab lebih jelas mengenai apa itu sidang duplik? Replik dan duplik memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).
● Pasal 115 Rv menerangkan, setelah jawaban diberikan dalam persidangan, pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).
● Untuk menjunjung asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, berdasarkan Pasal 117 Rv tahap proses jawab-menjawab, berbagai pihak diberi kesempatan menyampaikan replik dan duplik sekali saja.
● Pasal 142 Rv menerangkan, dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) dengan cara yang sama, bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.
Itulah penjelasan singkat mengenai apa itu sidang duplik? yang semoga bisa menambah wawasan kita.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq