Apa yang Dimaksud dengan Norma? Ini Pengertian, Jenis dan Tujuannya
JAKARTA, iNews.id - Apa yang dimaksud dengan norma menjadi pertanyaan yang keluar dalam ujian. Agar tahu dan mengerti jawabannya, ini pengertian, jenis dan tujuannya.
Di Indonesia ada banyak norma yang berlaku di masyarakat. Norma tersebut mengatur dan mengikat masyarakat. Berikut penjelasannya.
Norma adalah sebuah aturan, patokan atau ukuran, yaitu sesuatu yang bersifat pasti dan tidak berubah. Pengertian norma lainnya adalah aturan-aturan atau pedoman sosial yang khusus mengenai tingkah laku, sikap, dan perbuatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan di lingkungan kehidupannya.
Apa yang dimaksud dengan norma, yaitu aturan yang memiliki perintah dan larangan. Norma perintah adalah keharusan bagi seseorang untuk melakukan sesuatu, karena akibatnya yang baik, contohnya setiap orang diharuskan melapor ke pihak berwenang jika mereka mengetahui adanya tindak pidana.
Objek Kajian Sosiologi Apa Saja? Ini Penjelasannya
Norma larangan, yaitu keharusan bagi seseorang untuk tidak melakukan apapun karena konsekuensinya dianggap tidak menguntungkan, dan tidak dapat memberi sanksi kepada mereka yang mengorganisir, misalnya dilarang membunuh dan mencuri.
Dalam kehidupan bermasyarakat, perbedaan kepentingan dapat menimbulkan adanya perselisihan, perpecahan, bahkan menjurus ke arah terjadinya kekacauan. Untuk menghindari adanya benturan akibat perbedaan kepentingan tersebut, diperlukan suatu tatanan hidup berupa aturan-aturan dalam pergaulan hidup di masyarakat.
Pengertian Sosiologi Menurut Ahli, Sejarah, Ciri-ciri dan Objek Kajiannya
Tujuan norma dibentuk untuk melindungi kepentingan-kepentingan manusia sehingga dapat terwujud ketertiban dan kedamaian dalam kehidupan masyarakat.
Melansir buku ‘PKN Kelas 3 SD’ karya Rachmat dan Masan Petun, apa yang dimaksud dengan norma juga meliputi ketentuan yang mengatur setiap tingkah laku manusia yang disepakati bersama dalam suatu masyarakat.
Norma-norma yang ada dalam masyarakat adalah norma-norma agama, kesopanan, hukum dan kesusilaan.
Norma agama adalah peraturan yang berasal dari Tuhan untuk orang yang beragama agar menaati perintah Tuhan. Kalau orang tidak menaati peraturan dari Tuhan akan berdosa dan Tuhan akan menghukum orang itu. Contohnya menghormati orang tua, menyayangi teman, menghargai guru, dan sebagainya.
Norma kesopanan adalah peraturan yang dibuat ketika seseorang bergaul dengan orang lain. Orang yang melanggar norma ini tidak akan dihargai dan dihormati. Contohnya tidak boleh meludah sembarang tempat, menghormati guru, dan tidak boleh berbicara kasar kepada teman. Terdapat norma yang tertulis dan tidak tertulis di masyarakat, diantaranya adalah:
Setiap warga wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) jika sudah berumur 17 tahun.
Kepala keluarga wajib memiliki Kartu Keluarga (KK).
Orang yang menginap di salah satu kerabat di daerah lain harus melaporkan diri kepada ketua RT setempat.
Norma yang tidak tertulis dalam masyarakat
Kita harus saling menghormati sesama masyarakat antar pemeluk agama dan suku. Kita tidak boleh mengganggu ibadah kepercayaan orang lain dan tidak boleh memaksakan suatu agama kepada orang lain. Setiap orang bebas memilih agamanya. Kita tidak boleh memaksakan agama yang kita anut kepada orang lain.
Norma hukum adalah aturan atau ketentuan resmi yang dibuar oleh pemerintah. Jika ada orang yang melanggar aturan ini, akan dikenai hukuman yang tegas, contohnya dipenjara dan didenda. Norma hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku seseorang atau masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari.
Norma susila adalah aturan yang tidak ditulis, tetapi dilakukan karena berdasarkan suara hati sendiri. Orang yang melanggar norma ini akan dijauhi oleh orang lain. Contohnya aturan tentang berpakaian yang pantas dan sesuai dengan kebiasaan masyarakat, berbicara sopan kepada orang lain, dan sebagainya.
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma telah diatur dan disepakati. Maka tujuan norma adalah sebagai berikut:
Menjadi pedoman, arahan dasar, dan tata tertib masyarakat.
Membedakan benar dan salah.
Dengan menaati norma maka akan tercipta masyarakat yang tertib, aman, rukun dan damai
Kita sudah membahas apa yang dimaksud dengan norma, selamat belajar. Semoga pembahasan ini dapat membantu pemahaman kamu
Editor: Puti Aini Yasmin