Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Ari Lasso Pamit dari Medsos Terungkap, gegara Isu Putus dari Dearly Djoshua?
Advertisement . Scroll to see content

Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?

Kamis, 15 Februari 2024 - 17:36:00 WIB
Apakah Foto-foto di Medsos Jadi Milik Publik dan Bagaimana Mengantisipasi Permasalahan Hukumnya?
Ilustrasi foto di media sosial. (Foto: unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Media sosial digunakan banyak orang untuk mem-posting foto-foto dan video. Ada yang lebih suka membagikan foto-foto pribadi dan aktivitasnya dan banyak juga lebih memilih karya fotografi.

Belakangan semakin banyak ditemukan akun medsos yang membagikan ulang foto-foto yang bukan miliknya, tak hanya selebritis dan tokoh, tapi juga orang biasa. Foto-foto diri sendiri, keluarga atau teman yang sifatnya privasi, juga foto travelling pun bisa jadi ditemukan di postingan akun bahkan platform media lain.

Meski keberatan fotonya dicomot akun lain tanpa izin, pemilik foto sering kali tidak berbuat apa-apa. Alasannya bermacam-macam. Namun, banyak pula yang tidak terima dengan memprotes di kolom komentar akun yang mem-posting ulang tersebut, bahkan membawa ke proses hukum. 

Salah seorang pembaca iNews.id menganggap ini sebagai persoalan dan mempertanyakan bagaimana mengantisipasi permasalahan hukum yang bisa muncul terkait foto di media sosial. 

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Jika saya upload foto di media sosial, apakah foto itu menjadi milik publik? Bagaimana untuk menghindari permasalahan hukum yang berpotensi timbul di masa depan?

Dini 

Kami telah menyampaikan pertanyaan pembaca iNews kepada tim advokat dari SIP Law Firm. Berikut jawaban dan penjelasannya:

Foto merupakan objek yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal 40 huruf K menyebut karya fotografi sebagai objek perlindungan Hak Cipta dan huruf L menyebut potret sebagai objek perlindungan Hak Cipta.  

Yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera. Potret adalah gambar yang dibuat dengan kamera, foto, gambaran dan lukisan (dalam bentuk paparan). Maksudnya, apa pun objeknya selama gambar diambil dengan kamera maka disebut dengan potret.

Apa bedanya fotografi atau foto dengan potret? Kedua hal ini sepertinya sama, tetapi sesungguhnya terdapat perbedaan.  

Letak perbedaannya yaitu:

a. Foto (photograph/photo) adalah sebuah gambar yang dihasilkan dari proses penangkapan cahaya oleh sebuah kamera dan/atau media photosensitive lainnya. 
b. Sedangkan potret (portrait) adalah sebuah penggambaran (depiction) dari wajah manusia ke dalam sebuah medium, entah itu dalam bentuk lukisan, sketsa, foto, patung, ukiran, dll. 

Jadi dapat disimpulkan, sebuah karya fotografi adalah foto untuk objek selain manusia, jika manusia maka disebut potret. Sebuah karya cipta apakah fotografi maupun potret sebagai objek hak cipta, maka berhak mendapatkan perlindungan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku hari ini.  

Karya cipta mendapatkan perlindungan ketika karya tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata dan diumumkan kepada khalayak umum. Dalam Hak Cipta tidak memerlukan proses pendaftaran untuk mendapatkan hak. Sifat Hak Cipta adalah deklaratif dan otomatis. Selama karya tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, maka dapat dilindungi.

Orang yang menghasilkan karya disebut sebagai pencipta. Pencipta memiliki 2 hak yaitu, hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat secara ekonomi dari karya tersebut. Hak ini memiliki jangka waktu, yaitu selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan seperti yang tercantum pada pasal 59 ayat (1) huruf a dan b. Tidak ada perpanjangan perlindungan setelah masa 50 (lima puluh) tahun.

Jika pencipta memberikan pengalihan hak kepada seseorang untuk memperbanyak dan juga mengumumkan maka orang penerima hak disebut sebagai pemegang hak cipta dan mendapatkan hak ekonomi. Yang beralih hanya hak ekonomi. Hak moral tidak beralih, selamanya melekat pada pencipta.

Sementara hak cipta merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang memiliki sifat eksklusif. Artinya, setiap pemanfaatan karya cipta oleh orang lain memerlukan izin agar tidak terjadi pelanggaran hak yang berpotensi terkena sanksi sesuai aturan berlaku.

Jadi sebuah karya fotografi/potret yang dipublikasikan tidak menjadi milik publik. Tetap milik pembuat fotografi/potret, sebagai pencipta karya fotografi atau potret.

Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, perlu diperhatikan beberapa hal:

1. Jika karya berupa potret, maka harus izin kepada pihak yang menjadi model.
2. Jika karya berupa fotografi, harus izin kepada pemilik objek foto, misalnya sebuah bangunan yang merupakan objek foto, maka harus izin kepada pemilik bangunan jika foto akan dipublikasikan.

Perlu diperhatikan juga foto/potret yang di-upload atau diunggah tersebut karya sendiri atau karya orang lain. Jika karya orang lain, maka perlu meminta izin kepada pencipta karya fotografi ataupun potret tersebut untuk menghindari pelanggaran hukum.

SIP Law Firm

Tentang SIP Law Firm 

SIP Law Firm adalah firma hukum yang berdiri pada tahun 2011 dan telah memiliki reputasi baik dalam bidang litigasi dan layanan penyelesaian sengketa di Indonesia. Perusahaan ini telah mengembangkan SIPR, sebuah konsultan kekayaan intelektual.

Firma ini berkantor pusat di Jakarta dan kantor terkait di Surabaya dan Yogyakarta. SIP Law Firm telah mendapatkan berbagai pengakuan nasional dan internasional dari organisasi terkemuka seperti: Asian Legal Business, HukumOnline.com, APAC Insider, Asia Law, IFLR1000 dan Legal500. 

Tentang iNews Litigasi

iNews Litigasi adalah rubrik di iNews.id untuk tanya jawab dan konsultasi permasalahan hukum. Pembaca bisa mengirimkan pertanyaan apa saja terkait masalah hukum yang akan dijawab dan dibahas tuntas para pakar di bidangnya.

Masalah hukum perdata di antaranya perebutan hak asuh anak, pencemaran nama baik, utang piutang, pembagian warisan, sengketa lahan tanah, sengketa kepemilikan barang atau jual-beli, wanprestasi, pelanggaran hak paten, dll. Selain itu juga hukum pidana perdata antara lain kasus penipuan, pengemplangan pajak, pemalsuan dokumen, pemerasan, dll. Begitu pula kasus-kasus UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE) dll.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut